TUGAS DAN FUNGSI DINAS PARIWISATA
Dinas Pariwisata mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan di bidang pariwisata dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di atas, Dinas Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi di bidang pariwisata; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.